4 KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Nama : Reni Anggraini Gunawan
NIM : 11901017
Kelas : PAI 4C
Mata Kuliah : Magang 1
Dosen : Farninda Aditya, M. Pd.
LAPORAN BACAAN 2
4 KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Kompetensi merupakan keterampilan, pengetahuan, sikap, dan nilai
yang terdapat dalam diri seseorang yang tercermin dari kemampuan berpikir dan
bertindak dengan konsisten. Kompetensi tidak hanya mengenai pengetahuan namun
kemauan melakukan sesuatu sehingga dapat menghasilkan manfaat. Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang berwujud Tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab
dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Kompetensi merupakan
perpaduan antara pengetahuan keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki
seorang guru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional.
Kompetensi guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang
selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, seorang guru
harus mempunyai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional. Kompetensi-kompetensi tersebut sangat penting bagi
seorang guru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui Pendidikan. Guru harus menguasai semua
kompetensi-kompetensi tersebut agar dapat menjadi panutan bagi peserta
didiknya. Kompetensi-kompetensi ini haruslah dihayati, dikuasai, dan diwujudkan
oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
1)
Kompetensi
Pedagogik
Menurut Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 3, kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan pemahaman terhadap peserta
didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik pemahaman
mengenai peserta didik adalah pemahaman psikologi anak, adapun pembelajaran
yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran,
menilai proses hasil dari pembelajaran dan melakukan perbaikan berkelanjutan
(Riswadi: 2019).
Pada kompetensi pedagogik terdapat tujuh aspek yang berkenaan
dengan kompetensi pedagogik, yaitu:
a.
Kemampuan
mengelola pembelajaran
Terdapat tiga fungsi manajerial
dalam kemampuan mengelola pembelajaran yaitu, perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian.
b.
Pemahaman
terhadap peserta didik
Salah satu kompetensi pedagogik yang
harus dimiliki seorang guru adalah pemahaman terhadap peserta didiknya.
Terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu
tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik, dan perkembangan kognitif.
c.
Perencanaan
pembelajaran
Dalam perencanaan pembelajaran
terdapat tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi
dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
d.
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Pelaksanaan pembelajaran harus
terdapat proses dialogis antar sesama subjek pembelajaran, sehingga melahirkan
pemikiran yang kritis dan komunikasi.
e.
Pemanfaatan
teknologi pembelajaran
Penggunaan teknologi dalam proses
pembelajaran dapat memudahkan kegiatan pembelajaran, oleh karena itu seorang
guru haruslah memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi yang ada.
f.
Evaluasi
hasil belajar
Pelaksanaan evaluasi hasil belajar
dilakukan agar dapat mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta
didik, hal ini dapat dilakukan dengan cara seperti tes kemampuan dasar,
penilaian akhir satuan Pendidikan dan sertifikasi, serta penilaian program.
g.
Pengembangan
peserta didik
Pengembangan peserta didik dapat dilakukan
oleh guru dengan cara seperti, kegiatan ekstrakurikuler (ekskul), pengayaan dan
remedial, dan bimbingan dan konseling (BK).
2)
Kompetensi
Kepribadian
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1, kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi
teladan peserta didik.
Berikut adalah
kompetensi kepribadian seorang guru, yaitu:
1.
Mengembangkan
kepribadian (bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, di dalam masyarakat berperan
sebagai seseorang yang berjiwa Pancasila, dan mengembangkan sifat-sifat
terpuji).
2.
Berinteraksi
dan berkomunikasi (dapat berinteraksi dengan sesama pendidik, dan juga
masyarakat dalam menuntaskan misi pendidikan).
3.
Melaksanakan
bimbingan dan penyuluhan (dapat membimbing siswa yang kesulitan belajar dan
dapat membimbing siswa yang berkelainan dan bakat khusus).
4.
Melaksanakan
administrasi sekolah (dapat melaksanakan administrasi sekolah).
5.
Melakukan
penelitian untuk keperluan pembelajaran.
Kepribadian seorang guru haruslah stabil, berwibawa, dewasa,
bijaksana, karena guru merupakan contoh bagi siswa-siswanya. Berikut beberapa kompetensi
kepribadian seorang guru (Irjus Indrawan, dkk: 2020):
a.
Mantap
dan stabil, berkonsisten dalam bertindak dan sesuai dengan norma hukum, norma
sosial yang berlaku di masyarakat.
b.
Dewasa,
dapat bertindak sebagai pendidik dam memiliki etos kerja sebagai seorang guru.
c.
Arif
dan bijaksana, seorang guru mestilah dapat bermanfaat bagi peserta didik,
sekolah, dan juga masyarakat.
d.
Berwibawa.
perilaku yang disegani sehingga memberikan pengaruh positif kepada peserta
didiknya.
e.
Memiliki
akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat dicontohi oleh peserta didiknya,
seorang guru juga harus bertindak sesuai dengan norma religious, jujur ikhlas,
serta suka menolong sesama manusia.
Selain itu, seorang guru juga harus memiliki
kepribadian-kepribadian sebagai berikut:
a.
Berjiwa
Pancasila.
b.
Mencintai
bangsa dan sesama manusia dan kasih saying terhadap anak didik.
c.
Berbudi
pekerti yang luhur.
d.
Berjiwa
kreatif.
e.
Dapat
menumbuhkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa.
f.
Mampu
mengembangkan kreativitas dan bertanggung jawab.
g.
Bersifat
terbuka, peka, dan inovatif.
3)
Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan seorang guru untuk dapat
memahami dirinya sendiri yang tidak terpisahkan dari masyarakat sekaligus dapat
mengembangkan tugasnya sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Kompetensi
ini adalah kemampuan seorang guru untuk berkomunikasi dengan peserta didik dan
lingkungannya (keluarga, tetangga, dan teman) (Shilphy A. Octavia: 2019).
Seorang guru harus memiliki tujuh kompetensi sosial agar dapat berkomunikasi
secara efektif, diantaranya adalah:
a.
Pengetahuan
mengenai adat istiadat, sosial, dan agama.
b.
Pengetahuan
mengenai budaya.
c.
Pengetahuan
mengenai demokrasi.
d.
Pengetahuan
mengenai estetika.
e.
Memiliki
apresiasi dan kesadaran sosial.
f.
Memiliki
sikap baik terhadap pengetahuan dan pekerjaan.
g.
Setia
terhadap harkat dan martabat manusia.
Kompetensi-kompetensi
sosial yaitu:
a.
Memahami
dan menghargai perbedaan yang ada, serta mempunyai kemampuan untuk mengelola
konflik.
b.
Melaksanakan
kerja sama yang harmonis antara sesama tenaga pendidik, kepala sekolah dan
wakil kepala sekolah, dan pihak-pihak lainnya yang terdapat di lingkungan
sekolah.
c.
Membangun
kerja sama tim yang kompak, cerdas, dan lincah.
d.
Dapat
melakukan komunikasi secara efektif dengan seluruh warga sekolah, orang tua
peserta didik.
e.
Memahami
dan menginternalisasikan perubahan-perubahan di lingkungan yang dapat
berpengaruh terhadap tugasnya sebagai seorang guru.
f.
Kemampuan
untuk dapat menempatkan diri terhadap sistem nilai-nilai yang ada pada
masyarakat.
Guru harus memiliki life skill dalam pengembangan kompetensi
sosialnya, yaitu (1) kerja tim; (2) melihat peluang; (3) berperan dalam setiap
kegiatan kelompok; (4) bertanggung jawab sebagai seorang warga; (5) leadership;
(6) relawan sosial; (7) kedewasaan dalam berkreasi; (8) berbagi; (9) berempati;
(10) peduli terhadap sesama; toleransi, kerja sama, dan komunikasi. Selain itu,
seorang guru juga harus menguasai beberapa hal-hal berikut ini: (1) bersifat
terbuka dan bertindak objektif dan tidak diskriminatif; (2) dapat berkomunikasi
secara efektif, empati, dan santun terhadap sesama pendidik dan juga orang tua
dan masyarakat; (3) dapat beradaptasi di
tempat tugas di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki keragaman sosial dan
budaya; (4) dapat berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lainnya
secara lisan maupun tulisan, dan bentuk lainnya.
4)
Kompetensi
Profesional
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
profesional adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Kompetensi profesional adalah kompetensi yang berkaitan
dengan keterampilan mengajar, penguasaan materi pelajaran dan penggunaan
metodologi pembelajaran, dan kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah.
Seorang guru haruslah memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana
(S1) dan diploma (D4), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, dan memiliki kemampuan mewujudkan pendidikan nasional.
Berikut adalah ruang lingkup kompetensi profesional guru (Riswadi: 2019):
a.
Mengerti
dan dapat menerapkan landasan kependidikan, yaitu filosofis, psikologis,
sosiologis, dan lainnya.
b.
Mengerti
dan dapat menerapkan teori belajar yang sesuai dengan perkembangan peserta
didik.
c.
Dapat
menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
d.
Mampu
menerapkan pembelajaran yang bervariasi.
e.
Dapat
mengembangkan dan menggunakan berbagai media, alat dan sumber belajar yang
relevan.
f.
Dapat
mengorganisasikan program pembelajaran.
g.
Dapat
melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
h.
Mampu
menumbuhkan kepribadian kepada peserta didik.
Berikut merupakan kompetensi profesional guru secara khusus:
a.
Mampu
memahami Standar Nasional Pendidikan, seperti standar isi; standar proses;
standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar
sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan; dan, standar
penilaian pendidikan.
b.
Mampu
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, seperti memahami standar
kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD); mengembangkan silabus; dapat Menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP); melaksanakan pembelajaran dan
pembentukan kompetensi peserta didik; mampu menilai hasil belajar; dan, dapat
menilai dan memperbaiki KTSP sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan kemajuan zaman.
c.
Menguasai
materi standar, seperti menguasai bahan pembelajaran (bidang studi); dan,
menguasai bahan pendalaman (pengayaan).
d.
Dapat
mengelola program pengajaran, seperti: merumuskan tujuan; dapat menjabarkan
kompetensi dasar; dapat memilih dan menggunakan metode pembelajaran; memilih
dan Menyusun prosedur pembelajaran; dan, melaksanakan pembelajaran.
e.
Mengelola
kelas, meliputi; dapat mengatur tata ruang kelas dan dapat menciptakan
pembelajaran yang kondusif.
f.
Menggunakan
media dan sumber pembelajaran, seperti; menggunakan media pembelajaran; memilih
alat-alat untuk pembelajaran; dapat mengembangkan laboratorium, menggunakan
perpustakaan untuk proses pembelajaran; dan menggunakan lingkungan sebagai
sumber belajar.
g.
Menguasai
landasan-landasan kependidikan yaitu landasan filosofis, landasan psikologi,
dan landasan sosiologis.
h.
Memahami
dan melaksanakan pengembangan peserta didik, seperti: memahami fungsi
pengembangan peserta didik; menyelenggarakan ekstrakurikuler untuk pengembangan
peserta didik; dan, menyelenggarakan bimbingan dan konseling untuk pengembangan
peserta didik.
i.
Memahami
dan dapat menyelenggarakan administrasi sekolah, meliputi: memahami penyelenggaraan
administrasi sekolah; dan, dapat menyelenggarakan administrasi sekolah.
j.
Memahami
penelitian dalam pembelajaran, seperti: mengembangkan rancangan penelitian;
melakukan penelitian; hasil penelitian dapat digunakan untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran.
k.
Menampilkan
keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran: memberikan contoh
perilaku-perilaku keteladanan; dan, mengembangkan sikap disiplin.
l.
Mengembangkan
teori dan konsep dasar pendidikan: dapat mengembangkan teori-teori kependidikan
yang relevan sesuai dengan kebutuhan peserta didik; dan, mampu mengembangkan
konsep-konsep kependidikan yang relevan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
m.
Memahami
dan melaksanakan konsep pembelajaran individual, seperti memahami strategi
pembelajaran individual, dan melaksanakan pembelajaran individual.
Referensi:
Indrawan, Irjus. 2020. Guru Profesional. Klaten: Penerbit Lakeisha.
Octavia, Shilphy Afiattresna. 2019. Sikap dan Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta: Deepublish.
Riswadi. 2019. Kompetensi Profesional Guru. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
Komentar
Posting Komentar