4 KOMPETENSI GURU PROFESIONAL

 

Nama               : Reni Anggraini Gunawan

NIM                : 11901017

Kelas               : PAI 4C

Mata Kuliah    : Magang 1

Dosen              : Farninda Aditya, M. Pd.

 

LAPORAN BACAAN 2

4 KOMPETENSI GURU PROFESIONAL

Kompetensi merupakan keterampilan, pengetahuan, sikap, dan nilai yang terdapat dalam diri seseorang yang tercermin dari kemampuan berpikir dan bertindak dengan konsisten. Kompetensi tidak hanya mengenai pengetahuan namun kemauan melakukan sesuatu sehingga dapat menghasilkan manfaat. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud Tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki seorang guru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional.

Kompetensi guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, seorang guru harus mempunyai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi-kompetensi tersebut sangat penting bagi seorang guru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui Pendidikan. Guru harus menguasai semua kompetensi-kompetensi tersebut agar dapat menjadi panutan bagi peserta didiknya. Kompetensi-kompetensi ini haruslah dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

1)      Kompetensi Pedagogik

Menurut Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 3, kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan pemahaman terhadap peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik pemahaman mengenai peserta didik adalah pemahaman psikologi anak, adapun pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran, menilai proses hasil dari pembelajaran dan melakukan perbaikan berkelanjutan (Riswadi: 2019).

Pada kompetensi pedagogik terdapat tujuh aspek yang berkenaan dengan kompetensi pedagogik, yaitu:

a.       Kemampuan mengelola pembelajaran

Terdapat tiga fungsi manajerial dalam kemampuan mengelola pembelajaran yaitu, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.

b.      Pemahaman terhadap peserta didik

Salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki seorang guru adalah pemahaman terhadap peserta didiknya. Terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik, dan perkembangan kognitif.

c.       Perencanaan pembelajaran

Dalam perencanaan pembelajaran terdapat tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.

d.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis

Pelaksanaan pembelajaran harus terdapat proses dialogis antar sesama subjek pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran yang kritis dan komunikasi.

e.       Pemanfaatan teknologi pembelajaran

Penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran dapat memudahkan kegiatan pembelajaran, oleh karena itu seorang guru haruslah memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi yang ada.

f.        Evaluasi hasil belajar

Pelaksanaan evaluasi hasil belajar dilakukan agar dapat mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, hal ini dapat dilakukan dengan cara seperti tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan Pendidikan dan sertifikasi, serta penilaian program.

g.      Pengembangan peserta didik

Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru dengan cara seperti, kegiatan ekstrakurikuler (ekskul), pengayaan dan remedial, dan bimbingan dan konseling (BK).

2)      Kompetensi Kepribadian

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1, kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.

Berikut adalah kompetensi kepribadian seorang guru, yaitu:

1.      Mengembangkan kepribadian (bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, di dalam masyarakat berperan sebagai seseorang yang berjiwa Pancasila, dan mengembangkan sifat-sifat terpuji).

2.      Berinteraksi dan berkomunikasi (dapat berinteraksi dengan sesama pendidik, dan juga masyarakat dalam menuntaskan misi pendidikan).

3.      Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan (dapat membimbing siswa yang kesulitan belajar dan dapat membimbing siswa yang berkelainan dan bakat khusus).

4.      Melaksanakan administrasi sekolah (dapat melaksanakan administrasi sekolah).

5.      Melakukan penelitian untuk keperluan pembelajaran.

Kepribadian seorang guru haruslah stabil, berwibawa, dewasa, bijaksana, karena guru merupakan contoh bagi siswa-siswanya. Berikut beberapa kompetensi kepribadian seorang guru (Irjus Indrawan, dkk: 2020):

a.       Mantap dan stabil, berkonsisten dalam bertindak dan sesuai dengan norma hukum, norma sosial yang berlaku di masyarakat.

b.      Dewasa, dapat bertindak sebagai pendidik dam memiliki etos kerja sebagai seorang guru.

c.       Arif dan bijaksana, seorang guru mestilah dapat bermanfaat bagi peserta didik, sekolah, dan juga masyarakat.

d.      Berwibawa. perilaku yang disegani sehingga memberikan pengaruh positif kepada peserta didiknya.

e.       Memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat dicontohi oleh peserta didiknya, seorang guru juga harus bertindak sesuai dengan norma religious, jujur ikhlas, serta suka menolong sesama manusia.

Selain itu, seorang guru juga harus memiliki kepribadian-kepribadian sebagai berikut:

a.       Berjiwa Pancasila.

b.      Mencintai bangsa dan sesama manusia dan kasih saying terhadap anak didik.

c.       Berbudi pekerti yang luhur.

d.      Berjiwa kreatif.

e.       Dapat menumbuhkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa.

f.        Mampu mengembangkan kreativitas dan bertanggung jawab.

g.      Bersifat terbuka, peka, dan inovatif.

3)      Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan seorang guru untuk dapat memahami dirinya sendiri yang tidak terpisahkan dari masyarakat sekaligus dapat mengembangkan tugasnya sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Kompetensi ini adalah kemampuan seorang guru untuk berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungannya (keluarga, tetangga, dan teman) (Shilphy A. Octavia: 2019). Seorang guru harus memiliki tujuh kompetensi sosial agar dapat berkomunikasi secara efektif, diantaranya adalah:

a.       Pengetahuan mengenai adat istiadat, sosial, dan agama.

b.      Pengetahuan mengenai budaya.

c.       Pengetahuan mengenai demokrasi.

d.      Pengetahuan mengenai estetika.

e.       Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial.

f.        Memiliki sikap baik terhadap pengetahuan dan pekerjaan.

g.      Setia terhadap harkat dan martabat manusia.

Kompetensi-kompetensi sosial yaitu:

a.       Memahami dan menghargai perbedaan yang ada, serta mempunyai kemampuan untuk mengelola konflik.

b.      Melaksanakan kerja sama yang harmonis antara sesama tenaga pendidik, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, dan pihak-pihak lainnya yang terdapat di lingkungan sekolah.

c.       Membangun kerja sama tim yang kompak, cerdas, dan lincah.

d.      Dapat melakukan komunikasi secara efektif dengan seluruh warga sekolah, orang tua peserta didik.

e.       Memahami dan menginternalisasikan perubahan-perubahan di lingkungan yang dapat berpengaruh terhadap tugasnya sebagai seorang guru.

f.        Kemampuan untuk dapat menempatkan diri terhadap sistem nilai-nilai yang ada pada masyarakat.

Guru harus memiliki life skill dalam pengembangan kompetensi sosialnya, yaitu (1) kerja tim; (2) melihat peluang; (3) berperan dalam setiap kegiatan kelompok; (4) bertanggung jawab sebagai seorang warga; (5) leadership; (6) relawan sosial; (7) kedewasaan dalam berkreasi; (8) berbagi; (9) berempati; (10) peduli terhadap sesama; toleransi, kerja sama, dan komunikasi. Selain itu, seorang guru juga harus menguasai beberapa hal-hal berikut ini: (1) bersifat terbuka dan bertindak objektif dan tidak diskriminatif; (2) dapat berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun terhadap sesama pendidik dan juga orang tua dan masyarakat; (3) dapat beradaptasi  di tempat tugas di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki keragaman sosial dan budaya; (4) dapat berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lainnya secara lisan maupun tulisan, dan bentuk lainnya.

4)      Kompetensi Profesional

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesional adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Kompetensi profesional adalah kompetensi yang berkaitan dengan keterampilan mengajar, penguasaan materi pelajaran dan penggunaan metodologi pembelajaran, dan kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah.

Seorang guru haruslah memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) dan diploma (D4), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki kemampuan mewujudkan pendidikan nasional. Berikut adalah ruang lingkup kompetensi profesional guru (Riswadi: 2019):

a.       Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan, yaitu filosofis, psikologis, sosiologis, dan lainnya.

b.      Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar yang sesuai dengan perkembangan peserta didik.

c.       Dapat menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.

d.      Mampu menerapkan pembelajaran yang bervariasi.

e.       Dapat mengembangkan dan menggunakan berbagai media, alat dan sumber belajar yang relevan.

f.        Dapat mengorganisasikan program pembelajaran.

g.      Dapat melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.

h.      Mampu menumbuhkan kepribadian kepada peserta didik.

Berikut merupakan kompetensi profesional guru secara khusus:

a.       Mampu memahami Standar Nasional Pendidikan, seperti standar isi; standar proses; standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan; dan, standar penilaian pendidikan.

b.      Mampu mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, seperti memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD); mengembangkan silabus; dapat Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP); melaksanakan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik; mampu menilai hasil belajar; dan, dapat menilai dan memperbaiki KTSP sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemajuan zaman.

c.       Menguasai materi standar, seperti menguasai bahan pembelajaran (bidang studi); dan, menguasai bahan pendalaman (pengayaan).

d.      Dapat mengelola program pengajaran, seperti: merumuskan tujuan; dapat menjabarkan kompetensi dasar; dapat memilih dan menggunakan metode pembelajaran; memilih dan Menyusun prosedur pembelajaran; dan, melaksanakan pembelajaran.

e.       Mengelola kelas, meliputi; dapat mengatur tata ruang kelas dan dapat menciptakan pembelajaran yang kondusif.

f.        Menggunakan media dan sumber pembelajaran, seperti; menggunakan media pembelajaran; memilih alat-alat untuk pembelajaran; dapat mengembangkan laboratorium, menggunakan perpustakaan untuk proses pembelajaran; dan menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar.

g.      Menguasai landasan-landasan kependidikan yaitu landasan filosofis, landasan psikologi, dan landasan sosiologis.

h.      Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik, seperti: memahami fungsi pengembangan peserta didik; menyelenggarakan ekstrakurikuler untuk pengembangan peserta didik; dan, menyelenggarakan bimbingan dan konseling untuk pengembangan peserta didik.

i.        Memahami dan dapat menyelenggarakan administrasi sekolah, meliputi: memahami penyelenggaraan administrasi sekolah; dan, dapat menyelenggarakan administrasi sekolah.

j.        Memahami penelitian dalam pembelajaran, seperti: mengembangkan rancangan penelitian; melakukan penelitian; hasil penelitian dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

k.      Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran: memberikan contoh perilaku-perilaku keteladanan; dan, mengembangkan sikap disiplin.

l.        Mengembangkan teori dan konsep dasar pendidikan: dapat mengembangkan teori-teori kependidikan yang relevan sesuai dengan kebutuhan peserta didik; dan, mampu mengembangkan konsep-konsep kependidikan yang relevan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

m.    Memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual, seperti memahami strategi pembelajaran individual, dan melaksanakan pembelajaran individual.

 __________________________________________________________________________________

Referensi:

Indrawan, Irjus. 2020. Guru Profesional. Klaten: Penerbit Lakeisha.

Octavia, Shilphy Afiattresna. 2019. Sikap dan Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta: Deepublish.

Riswadi. 2019. Kompetensi Profesional Guru. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.      

Komentar